KPK Gandeng Kadin Cegah Korupsi di Lingkup Korporasi

By Admin

nusakini.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan lembaga yang strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam lingkup korporasi. Bekerjasama dengan Kadin, KPK berencana menyusun nota kesepahaman agar para pengusaha juga sadar akan bahaya korupsi di sektor swasta. 

  “Kami menyambut baik kerjasama dengan KPK dan kami menilai ini sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang tidak seharusnya, sehingga para pelaku usaha bisa merasa aman dan nyaman dalam berusaha,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani.

Pihaknya berharap agar ke depan, para pelaku usaha atau korporasi tidak melakukan tekanan terhadap birokrat untuk melakukan sesuatu. Berkenaan dengan hal tersebut, Kadin juga berharap agar KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan-peraturan yang memberatkan para pengusaha yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, sehingga rawan terhadap praktik-praktik yang tidak seharusnya terjadi di lapangan.

“Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata dia. 

KPK bersama Kadin akan melakukan kerjasama secara masif dalam tindak pencegahan korupsi. Saat ini kedua belah pihak tengah menjajaki perumusan nota kesepahaman (MoU) serta menyusun pedoman khusus pencegahan korupsi untuk diterapkan di lingkup korporasi. MoU tersebut direncanakan akan ditandatangani pada akhir April atau awal Mei tahun ini. 

Menurut Komisioner KPK Basaria Panjaitan, inti dari nota kesepahaman itu diantaranya membentuk sistem yang baik dalam pelaksanaan proses usaha yang mereka berikan dan melaksanakan audit internal. 

"Kemudian, langkah kedua ada kesepahaman supaya ada keberanian para pengusaha untuk menolak apabila hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk pemberian, gratikasi pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," kata Basaria. 

Menurut Basaria, dalam proses perizinan, menolak dan berani melaporkan praktik korupsi pada aparat penegak hukum termasuk KPK harus digalakkan. Pasalnya, beban dalam bentuk hadiah dan gratifikasi pada proses lelang akan menambah cost produk yang dihasilkan dan akan jadi beban masyarakat. 

"Kami tidak ingin semua pengawasan dibebankan pada KPK. Kami mau menitipkan pencegahan harus dilakukan oleh mereka sendiri. Itu yang paling utama. Teknis nanti akan dilaksanakan oleh tim. Mudah-mudahan para pengusaha bisa kerja dengan aman dan nyaman sehingga ekonomi bisa bertumbuh dengan baik," ucapnya. 

Berikut ini adalah dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi. Pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UNCAC, yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No.7 Tahun 2006, pasal 26 : 1 UNCAC. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. 

Upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat dilakukan dalam lingkup internal korporasi melalui penerapan ISO 37001 mengenai sistem anti suap di perusahaan. KPK dan Kadin juga tengah menyusun pedoman khusus untuk diterapkan di lingkup korporasi dan berharap agar setiap perusahaan memiliki integrity officers, misalnya internal auditor yang rencananya akan disertifikasi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan oleh ACLC-KPK. (p/ab)